Berdasarkan UU Statistik No 16 Tahun 1997, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewajiban untuk menyediakan data bagi para pengguna data. Kemudahan akses, kecepatan, dan keakuratan data merupakan point-point yang perlu menjadi perhatian BPS agar dapat memberikan pelayanan prima bagi para konsumennya. Untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan pengguna data terhadap layanan diberikan, BPS setiap tahunnya melaksanakan Survei Kebutuhan Data SKD).
Hasil survei kebutuhan data di BPS Kabupaten Pinrang menunjukkan bahwa secara umum konsumen data telah puas dengan pelayanan data di BPS Kabupaten Pinrang. Hal tersebut terlihat dari nilai Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) sebesar 83,75. Selain itu, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) BPS Pinrang juga menunjukkan hasil yang baik yakni tercatat sebesar 93,61.