Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan Rumah Tangga Sampel SUSENAS Maret 2023

Dirilis pada 11 Maret 2024Sensus dan Survey

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan pendataan sampel rumah tangga (ruta) Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Maret yang biasanya dilaksanakan pada bulan Maret tahun berjalan namun pada tahun 2024 ini waktu pelaksanaannya hampir seluruh dilaksanakan pada bulan Februari. Bukan tanpa alasan, sebab pada tahun 2024 ini bulan suci Ramadhan bertepatan pada bulan Maret 2024 sehingga BPS memajukan waktu pelaksanaannya di bulan Februari. Dalam pendataan Susenas banyak ditanyakan terkait pengeluaran konsumsi rumah tangga khususnya pada kuesioner KP. Sehingga jika tetap dilaksanakan pada bulan Maret maka gambaran konsumsi rumah tangga tidak akan tergambarkan seperti kondisi secara umum pada rumah tangga sampel terpilih sebab pada umumnya terjadi peningkatan yang signifikan pada konsumsi rumah tangga di bulan Ramadhan.Secara umum pelaksanaan pendataan SUSENAS Maret pada tahun ini berjalan dengan lancar dan selesai tetap waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu pada rentang tanggal 19 Februari hingga 9 Maret 2024. Semoga data yang dihasilkan terus terjaga kualitasnya mengingat banyak data indikator strategis yang dihasilkan dari SUSENAS salah satunya terkait data kemiskinan. ~ahm

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pinrang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial