23 Oktober 2023 | Kegiatan Statistik
Pengumpulan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Metadata merupakan data dari data atau informasi mengenai data. Metadata selanjutnya menjadi salah satu komponen yang wajib dimiliki data atau menyertai data agar dapat dengan mudah dipahami oleh pengguna data.~ahm
Berita Terkait
Sharing Knowledge : Pembinaan Statistik Sektoral
Koordinasi Pelatihan Statistik Sektoral Kabupaten Pinrang
Pembinaan Statistik Sektoral dan Sosialisasi Penyusunan PDRB Triwulanan
Pemberian Penghargaan Pembinaan Statistik Sektoral Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pinrang Kepada B
Pendataan Rumah Tangga Sampel SUSENAS Maret 2023
Pendataan Pemutakhiran Susenas Maret 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten PinrangJl. Andi Isa No.18
Telp (62-421)921021
Faks (62-421) 3912253
Email : bps7315@bps.go.id