Watang Sawitto -- Selama 2 hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (17 dan 18/11), Kepala BPS Kabupaten Pinrang, H. Muhammad Asri Lantong, menjadi salah satu narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.
Bertempat di hotel M, H. Muhammad Asri Lantong, SE, menyampaikan beberapa hal mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
KBLI digunakan sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis yang bertujuan ntuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui BPS.
KBLI mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Selain Kepala BPS Pinrang, turut hadir pula Sekretaris Dinas Perindagem, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPMPTSP serta Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.